img
Pemkab Barut Ajukan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
  Kamis, 01-08-2019       623

pemkab-barut-ajukan-raperda-tentang-kawasan-tanpa-rokok

Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Barito Utara untuk dapat dibahas bersama sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Kali ini, Raperda yang diajukan pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II di Ruang Sidang DPRD adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Set Enus Y Mebas yang didampingi Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra dan Wakil Ketua I DPRD dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Unsur FKPD, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan.

Dalam pidato Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra disampaikan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dibahas bersama merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD.

Lebih lanjut, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Pemerintah Kabupaten Barito Utara merasa perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pengajuan ini merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. "Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan mampu melindungi masyarakat Kabupaten Barito Utara dari bahaya paparan asap rokok baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan bagi kesehatan," tutup Sugianto Panala Putra mengakhiri sambutan Bupati.
(Diskominfosandi2019)

Komentar

Belum ada komentar